Tuesday 14 February 2017

Forex Itu Riba

Alwan Taqy Trading Forex Judi. Riba Handel mit Waren und Dienstleistungen TRADING FOREX JUDI. RIBA. Dan HANDEL KOMODITI Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada Dalil Yang melarang, 2. Pendapat II bahwasegala sesuatu itu tidak Boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling von menghargai (menyalahkan) von pendapat von yang von akan menimbulkan von permusuhan, von halb ini banyak von terjadi von masyarakat. Satu contoh Tradisi yasinan - Majelis Zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah Pasti membolehkan karena tidak ada Dalil Yang melarang (karena punya Dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah Pasti tidak membolehkan karena tidak ada Dalil Yang membolehkan Dan ak an memb memb memb.......... Begitupun Dengan Hala Papun Yang Lain Yang Baru Ada, Pasti Akan Terjadi Seperti Hal Di Atas, Karena Geist gesetzt nya sudah berbeda. Kita Harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan Yang gelegen karena dirinya merasapaling Benar (justru ini Yang salah karena kebenaran hanya MILIK Allah SWT), karena semuanya Akan dipertanggungjawabkan di Akhirat di hadapan Allah SWT Yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Handel, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (Devisenrechner) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang Asing (forex) Pasti dilakukanoleh dua Belah pihak, bisa perseorangan atau Lembaga berbadan hukum. Forexbisa dilakukandengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapanmata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di Geldwechsler atau Secara nicht fisik (nilai mata uang di rekening) yang dilakukan di Bank, yang Kedua melalui sarana Medien yang biasanya rekening Bank dengan cara Transfer gelegen (Secara nicht fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukanantara Kedua Belah pihak dengan sepakat dan Sama-Sama rela Pada nilai (harga) mata uang Yang ditransaksikan (ditukarkan).Biasanyanilai mata uang disepakatisesuai dengan harga pasar internasional beschmutzen. Dalam handelnde forex. Tukar menukarmata uang dilakukan secaraonline dengan bank ataupun vermittler dengan menggunakan sarana internet (system metaTrader mt4). Berarti handelnder forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan. Handels Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang Yang bisa diperjualbelikan antarapenjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (Yang Umum dilakukan).Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secaraberhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang Secara fisik Yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfervia ATM, per SMS-Banking, über Internet-Banking. Berarti Handel komoditi. Adalah perdagangan jualbeli barang untuk diambil manfaatnyaatau untuk mendapatkeuntungan. PERSAMAAN HANDEL FOREX DAN HANDEL KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Handel forexdilakukan dalam bentuk Tukar menukarnilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Handels komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Forex Trading mensyaratkan punya rekening di Bank (Broker) untuk memudahkan Tukar menukar nilai mata uang, sedangkan Handel komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang Yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Der Handel mit Devisen. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang di bursa internasional melalui broker. Pelaku (pädagang) disyaratkan punya uang di rekening Vermittler. (Yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh Vermittler diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex USD Punya Vereinigte Staaten, GBP punya Inggris EUR punya Eropa). Hampir sama dengan den Handel mit Devisen, Handel komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punyauang di rekening Broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (Yang jumlahnya sesuai dengan Anzahl der Beiträge komoditi di MT4, yang oleh Broker diizinkan dan Genehmigt ).Perbedaanya pada handelnd komoditi tidak adajelas barangnya als tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak. Platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Handel forexada jelas mata uangnja (nilainya di rekening) als adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqlitukar menukar uang (Handel mit Devisen) dan jual beli Handel komoditi melalui MT4. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. Handel forex dan handeln komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). Handel forex dan Handel komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. Handel mit Devisen ada nilai mata uangnya di rekening (Tunai) dan Handel komoditi tidak ada barangnya (tidak Tunai) dan tidak ada pemiliknya Yang jelas (Broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) Secara Tunai. Handeln komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Handel komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Handeln komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hasits riwayat Abu Hurairah. Handeln komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (Vermittler hanya memiliki rekening uang bukan barang). Pengertian tunai bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening bank juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa handelnder forex tidak ada dalil yang melarang, tapi handeln komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. HANDEL FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai Suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan Dari hasil Suatu pertandingan, permainan atau kejadian Yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan Judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu Yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu Pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian Yang tidak belum Pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan Judi adalah TIAP-TIAP permainan Yang mendasarkan pengharapan buat Menang Pada umumnya bergantung kepada Untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi Bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga Haupt Judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan gelegen, yang tidak diadakan oleh Mereka Yang Türüt berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan gelegen-Verschiedenes. Judi merupakan perbuatan Yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran Sure al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum Khamar, berjudi, berkurban untuk Berhala, mengundi nasib dengan Panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu Agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa Judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini Harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat als terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, per........................... Dalam handeln forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama. 1. Analisis teknikal (Grafik), Analisis von grundlegender Bedeutung, analisis Stimmung pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (Emosi, kesabaran, Trauma ketakutan Rugi, ingin Cepat Untung, dll.) 3. Money Management (pengelolaan uang perdagangan peluang Untung dan Rugi ). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam handeln forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan handelnde forex itu judi. Dari Melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa Forex bukanlah Judi, Karena den Handel mit Devisen ada ilmunya (bukan Untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena Harus belajar otodidak dan Dari pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam den Handel mit Devisen sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa Lebih banyak orang yang mengalami kerugian Dari Pada Untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugischen mengatakan handeln forex itu judi. Dalam handelnde forex, pasti adalah Hebelwirkung (daya ungkit) dan Margin (uang jaminan). Besarnya Hebelwirkung berpengaruh terhadap besarnya margin. Semakin besar Hebel Yang dipilih Händler, Semakin kecil Marge (uang jaminan) Yang disimpan di Makler, dalam artian Semakin besar uang Händler Yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan Semakin besar peluang Untung atau Rugi. Besarnya Leverage dan Margin adalah kebijakan Dari Broker, karena bertujuan untuk Menarik nasabah (Händler) Agar bergabung di Lembaga brokernya. Jadi Hebel bukanlah bentukpinjaman Dari Broker tapi merupakan kebijakan (Politik) Dari Broker Yang mengharuskan Händler untuk menjaminkan uangnya Agar bisa Handel. HANDEL FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli Tukar menukar Harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau mithlan bi mithlin disebut. Dan 3. Kontan atau Krankheiten yaddan bi yaddin. Forex Trading memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-Sama sukarela antara Händler dengan Broker Setara nilainya dengan jenis mata uang Yang berbeda Kontan dalam bentuk rekening di Bank (Broker). Secara Garis besar riba dikelompokkan Menjadi dua. Yaitu riba Hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba Hutang-piutang terbagi lagi Menjadi riba qardh dan riba Dschahiliyya. Sedangkan Riba jual-beli terbagi atas Riba fadhl dan Riba nasiah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar Lebih Dari pokoknya, karena si peminjam tidak Mampu membayar hutangnya Pada Waktu Yang ditetapkan. 3. Riba Fadhl, adalah Tukar menukar barang Yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya Tukar menukar uang dengan uang, Menü makanan dengan makanan Yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan Yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman Dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan Dari pelunasan bertempo. Pembahasan Handelsforex difokuskan di riba fadhl. Apakah handel mit forex termasuk riba fadhl. Riba Fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik Lebaran di Terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, - uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan den Handel mit Devisen, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa Tukar menukar uang di Handel mit Devisen di lakukan antar mata uang Yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai Yang sama tapi nominal berbeda tergantung Dari kekuatan ekonomi Negara Yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Satu contoh lagi uang riba adalah bunga Bank, menyimpan uang di Bank dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali berbeda dengan den Handel mit Devisen Yang Harus berusaha keras dan ada resiko kerugian Yang Harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullahs sah bersabda, (Boleh menjual emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair (sejenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurma, Garam dengan Garam, sebanding, Sama dan Tunai , tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila Tunai dengan Tunai (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).. den Handel mit Devisen, pertukaran mata uang Dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan Rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll Dilakukan dengan Tunai dan langsung dalam bentuk rekening Dari Abu Said ra, ua bertutur:.. Kami pada masa Rasulullahs sah pernah mendapat rizki berupa Tamar JAMA, yaitu satu jenis Tamar, kemudian kami menukar dua sha Tamar dengan satu sha Tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullahs sah maka Beliau bersabda, Tidak sAH (pertukaran) dua sha Tamar dengan satu sha Tamar, tidak sAH (pula) dua sha biji gandum dengan satu sha Biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham. (Muttafaqun alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 Nr: 2080 Secara ringkas dan Nasai VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Saad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi sah pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, Apakah kurma basah es menyusut apabila telah kering Jawab para sahabat, Ya, menyusut. Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil Nr .: 1352, Aunul Mabud IX: 211 nein: 3343, Ibnu Majah II: 761 nein: 2264, Nasai VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 nein: 1243). Kontra pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan Manusia, baik Dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah Suatu perbuatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang gelegen ITU-Standard hidup dan mempunyai kehormatan Yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW merupakan: 2. Bahwa kehormatan harta Manusia, Sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah Pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia Akan beroleh tambahan uang, baik Kontan ataupun berjangka, maka dia Akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya Usaha, Dagang dan pekerjaan-pekerjaan Yang Berat. Sedang hal Semacam Itu Akan Berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal Yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia Seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, Perusahaan dan Pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini Pasti dapat diterima, dipandang Dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap Yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau Riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau Riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justas ita, Maka terputuslah Perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan Riba, berarti Mitgliedschaf jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi orang Kuat kepentingan (exploitasion de lhome par lhom) dengan Suatu kesimpulan: Yang kaya Bertambah kaya, Sedang Yang miskin tetap miskin. Hal Mana Akan mengarah kepada membesarkan satu Kelas masyarakat atas pembiayaan Kelas gelegen, yang memungkinkan Akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan Akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara Mitglieder Nutzer masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan Kaum subversi. 1. Bahwa handelndes forex (MT4) tidak dilarang, sedang Handel komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa handelndes forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa handelnde forex (MT4) bukanlah Riba. 1. Jangan lakukan Handel komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat bilden Handel MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi Händler forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para Trader Forex mendanai Usaha di Sektor Riel untuk Pengembangan Usaha di Sektor Riel Yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap Serangan spekulan Forex Kelas dunia. Wallahu alam bis showab. Sumber. Dari Berbagi Sumber Termasuk Dari Pengalaman Pribadi. Siapa Yang Menilai Tulisan Ini von SurFXGzali 187 Mo Okt 05, 2009 11:34 am HALAL HARAM FOREX Sebagai Rujukan. Konsep hebaj yang disediakan oleh Vermittler forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara Händler forex dan Makler selagi Händler tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang Kontrak berdasarkan ekuiti Mereka sahaja dan mengikut Yang Mereka persetujui dengan Broker mereka. Bagi akaun Islamik, Broker Forex tidak mengenakan atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan Mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker Forex adalah orang tengah antara Bank-Bank Antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (Einzelhändler).Mereka membeli (qoute) Dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 10.03 mata sahaja. Di Sini lah mereka membuat keuntungan. Pros ini adalah dibenarkan der Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba). Pandangan Professor Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan Dari Pakar-Pakar kewangan islam Yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang Kertas kerja di Forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan Hebelwirkung adalah harus (zulässig). Seperti kata Professor Humayon Dar, Geschäftsführer von Dar Al Istithmar in London (Untersucht die Scharia-Aspekte der aufstrebenden islamischen Hedgefonds). . Shariah hat keine Probleme mit Hebelwirkung, solange es durch islamische Schulden erreicht wird. Hebelwirkung ist kein Scharia-Problem, sondern eine ökonomische Frage. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, Saya mengambil contoh Hebel dalam akaun islamik FXOpen Hebel Yang dikenakan tidak dikenakan sebarang Interesse (zinsfrei). Juga kalau kita über Nacht Wortspiel tidak ada apa-apa Interesse (berbanding konventionelle Dikenakan Interesse kalau über Nacht). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir und terlibat sekara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan junggeselle yg baru balik dari universiti di Jordanien dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi Hadithen Yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu Yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, 3504, 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 Februari 2008 Adalah terjemahan langsung satu Hadithen Yang masyhur la Tabi ma Laysa indak Beberapa isu Telah dibangkit berkenaan Hadithen ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim Tidak pernah merekodkan dalam koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd und al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal und Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, Dari Ysuf ibn Mahak, Dari Hakim ibn Hizam, manakala Yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala Koleksi Yang Lain Menyatakan antara Ysuf und Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan, nama pertengahan, langsung, tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (zuverlässig al thiqqat). Sementara al Nasa82178217i telah merakamkan cuma satu Hadith Yang diriwayatkan oleh beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221 kaufen. Rujukan: Commodity Futures: Eine islamische rechtliche Analyse Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Definition: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak ditawsiqkan Hukum periwayatannya:... tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti Ulama Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dhaif Rujukan. darulkautsarpenghadi bahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota:. Saya tidak pernah memandang rendah pada Hadithen dhaif Cuma menyatakan bahawa Hadithen dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram Die Auswirkungen der Verwendung von schwachen Hadeeth:... islamweb. netver2archive ngEampid139248 wallahu alam Bukankah leveraj dan Marge Handel Saling berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau Ikut pemahaman saya, Margin-Handel saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau Tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya Margin-Handel (Leverage) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun islamisches forex, margin tradingnya LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah Vermittler forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (schönes Darlehen) berbanding Bank yang berjenama perbankan Islam tidak kira di Malaysia atau luar negara. Kalau ada pun, i. Ag ag... As as as as as as as as as as Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya akan huraikan Zentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, undai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada stoppen sie verlust sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan Stop Loss Wortspiel, Broker forex mengamalkan Fakta 3: Keine Debit-Salden Ihr Risiko ist nur auf Gelder auf Einzahlung begrenzt. Da es keine Margin-Aufforderungen im Devisenhandel gibt, schließt der Broker für Ihren Schutz automatisch alle offenen Positionen ab, wenn Ihr Konto-Eigenkapital unter das erforderliche Margin-Niveau sinkt. Denken Sie dies als eine endgültige, automatische stoppen. In der Tat, youll nie verlieren mehr Geld, als Sie in Ihrem Konto haben Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. ianya harus. Yg uzar komenkan adalah pasal Hebelwirkung. Hebelwirkung dlm forex menepati hukum syarak. Xde riba. Kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. Tanpa schlüsselbund boleh jatuh syubhah pula. Yg penting pakai islamisches konto austausch kostenloses konto. Kan byk Vermittler yg tawarkan islamischen Konto. War-war itu adalah bisikan syaitan. Sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan hebelaj adalah harus halal. Yakinkan diri baru hati jadi tenang. Kerja jadi senang. Apa-apa Wortspiel saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan Apa Yang Saya Fahami Selama Ini Megenai Perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN mengeluarkan FATWA von Malaysia ini menerangkan yang Handel FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada eine Nachricht über ICQ schicken FATWA dikeluarkan oleh MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil Dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil Dari cara perlaksanaannya). In ISLAM zu überprüfen, die Dinge, die HALAL oder HARAM ist nicht aus der direkten Bedeutung der Terminologie, sondern aus, wie es gemacht hat. Jawapan Dari Yang Lain Merujuk Kepada Perkara Yang Sama von SurFXGzali 187 Mo Okt 05, 2009 11:43 am Daripada Penasihat SyarieSharie Berater KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas Pertanyaan Yang diajukan dan sokongan kepada ruangan Forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang Hebelwirkung. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak, dan kesatuan, adalah, penting, dalam, Islam, dan, bukan, perpecahan, serta, pergaduhan, yang, dianjurkan. Terima, kasih, atas, keperihatinan, saudara, itu. Diruangan Yang terhad ini Saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan Yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. Hebelwirkung yang berlaku dalam perdagangan FOREX adalah, wie man mehr mit weniger sebagaimana berikut zu verdienen: - Sebagai contoh. Kita mengambil urusniaga matawang asing Yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekananya kita Membranen akaun USD1,000 dan kita ingin membelimenjual 1 Stück GBPUSD, sepatutnya pihak Plattform akan memotong USD100 dari akaun kita sebagai modalen pusingan. Tetapi sekiranya Hebelwirkung, Plattform hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 Los tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh pihak plattform untuk meringankan modal pusingan kepada pädagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan Hebelwirkung als Keistimewaan ini hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang dari USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (Händler). Yang paling Penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga Yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak Akan melebihi Dari Anzahl der Beiträge modal pusingan Yang terdapat di dalam akaun Mereka. Sebagai contoh, sekiranya undeinem membuka akaun Yang bernilai USD1,000 undeinem tidak Akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 Walau apapun Hebel Yang undeinem perolehi Dari pihak Plattform dan kerugian undeinem sama sekali tidak Akan berganda Dari keseluruhan modal Yang undeinem laburkan. Dengan ini Hebelwirkung tidak menjadi halangan mengikut hukum syara dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan Yang diberikan oleh pihak Plattform dengan harga yan Lebih rendah kepada pedagang Yang mempunyai modal Yang kecil (mini akaun) iaitu akaun Yang Yang modalnya Kurang Dari USD50,000. Saya berharap penerangan Saya Yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman Yang SILAP tentang Hebel Yang Timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang Hebel itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil Dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil Dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Übersetzung Mohamed Penasihat SyarieSharie Berater KODANA Berhad. Investasi FOREX Handel merupakan investasi Yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh profitieren yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker Forex Online yaitu Marketiva Yang memberikan jasa Forex Signal di Internet, Semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang Gewinn di Bisnis ini bahkan tanpa Harus melewati upaya belajar Yang terlalu Lama dan tanpa Harus memahami analisa teknikalmaupun grundlegende Yang memusingkan kepala. Penghasilan para Händler-Händler Forex profesional sangat dan Jauh meninggalkan para pelaku-pelaku Bisnis Verschiedenes seperti para pelaku Bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak Yang mempertanyakan kehalalan Dari hasil Yang diperoleh Bisnis Devisenhandel ini dikarenakan sifatnya Yang Abstrak dan tidak Kasat mata. Sebagian umat islamischen meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para Pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu Yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah Hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hatte tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktisch jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran Secara demikian itu, tak Pelak lagi, membuat fiqih Islam Sulit untuk memenuhi tuntutan jaman Yang Terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ul Ul............................................ Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, Hanya Terdapat Larangan Menjual Barang Yang Belum Ada, Sebagaimana Larangan Beberapa Barang Yang Sudah Ada Pada Waktu akad. 8220Erweiterte Suche Die Suche ergab keine genauen Treffer. Die Suche ergab keine genauen Treffer. MA dari IAIN SUKA Persönliche Daten Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikanischen itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang gelegen, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun Pada Waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan Pada Waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut SAH. Sebaliknya, kendati, barangnya, sudah, ada, tapi, 8211, karena, satu, dan, lain, hal, 8212, tidak, mungkin, diserahkan, kepada, pembeli, maka, jual, beli, itu, tidak, sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi Yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya Praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal Yang sebetulnya bisa juga terjadi Pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian Dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, den Status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategoris masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushusch qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran als Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan von Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan Dari Paradigmas ilmu hukum Dari gurunya Ibn Taimiyyah, Yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idee. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, Secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian Fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata gelegen, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam Ära globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak Yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan Bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan Praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai Tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi Yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli Yang diberi sifat terjamin Yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual Yang ditetapkan di dalam Schleimbeutel akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan öl terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama Yang Harus ada dalam Suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) Yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam als al-muslimischen fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, Ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-Salaf di dalam Kalimat-Kalimat transaksi itu, dengan Alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda Dari akad jual dan beli (kaufen). Persyaratan menyangkut OBJEK transaksi, adalah: bahwa OBJEK transaksi Harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (ein yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga Tukar, Tempat penyerahan. Persyaratan Yang Harus dipenuhi oleh harga Tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, jenis kejelasan alat Tukar, yaitu Dirham, dinar, Rupiah atau dolar dsb atau barang-barang Yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah, Timbangan, Yang, Disease, Bentuk, Kilogramm, Teich, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini Akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan ist eine US-amerikanische Schauspielerin. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak Yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-Undangan Yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau rechtliche Maxime Yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak Perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Wählen Sie Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar Negara terkumpul dalam Suatu BURSA atau PASAR Yang bersifat internasional dan terikat dalam Suatu kesepakatan bersama Yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. Hüküm ISLAM dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada IJAB-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hanbal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang Yang tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat Harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220Barang Siapa Yang membeli sesuatu Yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang Yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi Label Yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Dschungel, al-Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 Hal. 55. (Dihimpun Dari beberapa sumber) PRINSIP Hidup impian ATAU CITA-CITA YANG BERASASKAN KEPADA KEIMANAN KEPADA ALLAH SWT dengan MENURUTI CARA Rasulullah SAW AKAN DAPAT MENEGUHKANMEMANTAPKAN HATI DARI SIFAT Putus ASA DAN AKAN SENTIASA MEMILIKI RASA KETAQWAAN YANG JITU DALAM Usaha MENANAMKAN KEYAKINAN KEPADA DIRI KE ARAH Menjadi seorang INSAN yANG BERJAYA DI DUNIA DAN DI Akhirat FALSAFAH SIBER 8220Manusia yang sentiasa menggunakan Internet untuk Urusan sesuatu perkara, tetapi Mereka tidak mahu merebut peluang menjana pendapatan menerusi perdagangan Internet. maka Mereka itu adalah Manusia Yang Teramat Rugi di Ära digitaler ini8221 Profesor Madya Miswan Bin Surip


No comments:

Post a Comment